Kemenkoinfo Tawarkan Solusi Pencurian Pulsa
Kamis, 13 Oktober 2011 – 06:41 WIB
JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) menegaskan pihaknya sudah mengambil 5 poin solusi mengatasi maraknya pencurian pulsa tersebut. Di antaranya akan menindak tegas bagi operator atau penyedia layanan konten (content provider) apabila ada pengaduan yang merugikan masyarakat.
”Solusi tegas itu bisa ke pemutusan izin operasi langsung. Tentunya setelah kita lakukan peringatan terlebih dahulu. Semua pihak terkait seperti YLKI, Kepolisian, korban sudah duduk bersama. Seandainya masih kedapatan ada penipuan, polisi tidak main-main untuk memberikan proses. Hal ini sudah menjadi satu keputusan dalam satu pembahasan yang kami lakukan belum lama ini,” urai juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot Dewa Broto, Rabu (12/10).
Kalau pun sempat ada opsi untuk melakukan moratorium, pihaknya mengaku tidak ada masalah. Bahkan kata moratorium bukan sesuatu yang asing bagi Kominfo. Hanya, sebagai pengambil kebijakan, pihaknya harus sangat hati-hati dalam memutuskan atau mengambil solusi. Sehingga, moratorium bukan tidak mungkin akan dilakukan, bila memang diperlukan.
”Kalau memang memungkinkan harus dilakukan kenapa tidak" Bahkan untuk penyedia layanan konten yang nakal itu memang harus diberikan sanksi agar ada efek jera, salah satunya melakukan moratorium tadi,” terang pria berkaca mata itu.
JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) menegaskan pihaknya sudah mengambil 5 poin solusi mengatasi maraknya pencurian pulsa
BERITA TERKAIT
- Akun SSCASN Peserta Kode R2 Tetiba Berubah, Tanda PPPK Paruh Waktu?
- Pemerintah Targetkan Makan Bergizi Gratis Sentuh 3 Juta Penerima hingga Maret 2025
- Fraksi PKS DPR Minta PSN PIK 2 Disetop & Dilakukan Evaluasi Menyeluruh
- Kabar Duka, Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia
- BKN: Hasil Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Sudah Bisa Diumumkan 108 Instansi
- Polisi Selidiki Penyebab Truk tak Kuat Menanjak di KM 97 Tol Cipularang