Kemenkoinfo Tawarkan Solusi Pencurian Pulsa
Kamis, 13 Oktober 2011 – 06:41 WIB
Poin lain yang diputuskan pada satu waktu pembahasan yang dilakukan oleh pihaknya meliputi pihaknya akan laporkan seandainya ada laporan pelanggaran. Hal ini tidak hanya melihat besaran angka kerugian, tetapi juga berdasarkan aduan publik audit akan dilakukan. Termasuk juga perjanjian bisnis, dan harus membuat sebuah aplikasi.
Artinya, aplikasi kalau komsumen tidak menginginkan, pihak operator harus segera dan otomatis merespon atau menghentikan layanan yang dianggap mengganggu tadi. Poin lain, operator yang melakukan layanan di luar prosedur, pihaknya tidak segan untuk melakukan pemutusan langsung.
”Sebagai contoh, soal keseriusan dalam mensikapi pengaduan, sudah banyak yang diproses secara serius ada yang mengacu kepada KUHAP, bisa UU telekomunikasi, dan UU yang berlaku. Kami BRTI dan Kominfo yang menindak langsung ke operator atau provider yang melakukan pelanggaran,” ucapnya.
Sejauh ini, lanjut Broto, content provider tidak melulu negatif. Banyak hal positif juga yang diberikan terhadap masyarakat. Ada info wisata, budaya, religi, kuliner dan banyak lagi.
JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) menegaskan pihaknya sudah mengambil 5 poin solusi mengatasi maraknya pencurian pulsa
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional