Kemenkominfo Akan Perketat Aturan pada Pemilik Platform Medsos
Selasa, 28 Mei 2019 – 00:06 WIB
Sejauh ini, kata Rudi, dasar pijakan untuk menjalankan aturan pengontrol berita hoaks dan konten negatif adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. PP tersebut nanti juga bersandar pada UU itu. (tau/wan/c10/git)
Kemenkominfo berencana untuk lebih mengetatkan peraturan pada pemilik platform media sosial.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Eks Anak Buahnya Disikat Polisi terkait Situs Judi, Budi Arie Berkata Begini
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Kemenkominfo: Peran Penting Humas sebagai Kunci Sukses Program Pemerintah
- Rapspoint Hadir di Tengah Pasar Industri Gim Indonesia yang Menjanjikan
- Lewat Webinar, Kemenkominfo Ajak Masyarakat Waspadai Jeratan Pinjaman Online