Kemenkominfo Akan Perketat Aturan pada Pemilik Platform Medsos

Kemenkominfo Akan Perketat Aturan pada Pemilik Platform Medsos
Menkominfo Rudiantara di kompleks Istana Negara. Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN

Sejauh ini, kata Rudi, dasar pijakan untuk menjalankan aturan pengontrol berita hoaks dan konten negatif adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. PP tersebut nanti juga bersandar pada UU itu. (tau/wan/c10/git)


Kemenkominfo berencana untuk lebih mengetatkan peraturan pada pemilik platform media sosial.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News