Kemenkominfo Akan Perketat Aturan pada Pemilik Platform Medsos
Selasa, 28 Mei 2019 – 00:06 WIB

Menkominfo Rudiantara di kompleks Istana Negara. Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN
Sejauh ini, kata Rudi, dasar pijakan untuk menjalankan aturan pengontrol berita hoaks dan konten negatif adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. PP tersebut nanti juga bersandar pada UU itu. (tau/wan/c10/git)
Kemenkominfo berencana untuk lebih mengetatkan peraturan pada pemilik platform media sosial.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Ingatkan Dampak Jangka Panjang Boikot yang Ditunggangi Kepentingan Bisnis
- Pemerintah Kebut Perancangan Aturan Pembatasan Media Sosial Berdasarkan Usia
- Soal Rencana Pembatasan Usia Medsos, Dave Komisi I: Keberpihakan Melindungi Generasi Muda
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Eks Anak Buahnya Disikat Polisi terkait Situs Judi, Budi Arie Berkata Begini
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!