Kemenkominfo Awasi Transaksi NFT, Ada yang Mencurigakan Bakal Disikat

Kemenkominfo Awasi Transaksi NFT, Ada yang Mencurigakan Bakal Disikat
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan pihaknya mengawasi kegiatan transaksi teknologi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia. Ilustrasi: Annizhamul H/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan pihaknya mengawasi kegiatan transaksi teknologi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia.

Hal itu menurut Dedy, berdasarkan arahan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Kemenkominfo bahkan melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.

Adapun UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

"Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia," kata Dedy.

Kemenkominfo menegaskan akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk mengambil langkah hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum.

Kemenkominfo juga meminta masyarakat merespons tren pemanfaatan NFT yang semakin populer belakangan ini dengan penguatan literasi digital.

"Sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif," kata Dedy kepada ANTARA, Senin.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan pihaknya mengawasi kegiatan transaksi teknologi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News