Kemenkominfo Awasi Transaksi NFT, Ada yang Mencurigakan Bakal Disikat
NFT sendiri belakangan ini menjadi salah satu topik yang cukup banyak dibicarakan oleh warganet di Indonesia sejak seorang pria bernama Ghozali asal Semarang berhasil meraup Rp 13 miliar setelah menjual swafotonya di situs jual-beli NFT OpenSea.
Hal itu kemudian disusul oleh adanya salah satu fenomena dimana terdapat seseorang / forum yang menjual swafoto dengan KTP melalui platform transaksi NFT.
Dedy juga mengingatkan platform-platform transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak menyalahi dan melanggar peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan data pribadi, dan lain sebagainya.
"Kami mengingatkan para platform transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual," tegas Dedy Permadi. (antara/jpnn)
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan pihaknya mengawasi kegiatan transaksi teknologi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN
- INDODAX Dapat Lisensi Penuh Sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto
- DPR: Segera Terbitkan PP Tentang Pengalihan Kewenangan Pengawasan Aset Kripto
- Trading Volume & Downloaders Meningkat, Aplikasi PINTU Tutup 2024 dengan Positif
- Upbit: Keterampilan Teknis-Soft Skills Penting untuk Berkarier di Industri Blockchain
- Harga Bitcoin Tembus Rp1,7 Miliar, CEO Indodax Ingatkan Hal ini