Kemenkominfo Beber Alasan Telegram Tak jadi Diblokir, Oh Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan telah membatalkan rencana pemblokiran paltform media sosial Telegram setelah menerima penjelaskan dari pihak aplikasi pesan singkat itu.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani mengungkap keputusan itu diambil setelah pihak Telegram memberikan respons positif peringatan yang diberikan.
"Telegram sudah respons. Kemarin kami minta tutup, channel-channelnya ditutup, ada jawabannya dari mereka," ujar Semuel di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menjelaskan kelanjutan komunikasi yang dijalin dengan platform pesan instan Telegram sebagai tindakan lanjutan untuk meminta platform tersebut kooperatif menutup akses ke konten-konten judi online dalam layanannya.
Menurut dia, saat ini pihak Kementerian Kominfo telah melayangkan surat peringatan ketiga dan masih menantikan jawaban dari pihak terkait.
Apabila tidak diindahkan maka Kementerian Kominfo akan memblokir akses aplikasi itu.
"Kalau tidak patuh akan diblokir, kalau patuh kenapa harus diblokir," kata Nezar.
Menurut dia, dalam hal melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pihaknya konsisten mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemenkominfo mengumumkan telah membatalkan rencana pemblokiran paltform media sosial Telegram. Simak selengkapnya.
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Sindikat Judol Internasional di Jatim Dibongkar, Rano Alfath Minta Polri Selalu 2 Langkah
- Pemerintah Perkuat Penegakan Hukum untuk Memberantas Judi Online
- Awas Rekening Dormant jadi Sarana Menyimpan Uang Hasil Judol