Kemenkominfo Beber Alasan Telegram Tak jadi Diblokir, Oh Ternyata

Apabila ditemukan platform yang membandel tidak mengikuti aturan di Indonesia maka platform tersebut harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kasus Telegram, diketahui platform tersebut masih banyak memberikan akses pada para pelaku judi online yang padahal jelas-jelas tengah diperangi oleh pemerintah Indonesia.
Maka sesuai ketentuan, pemerintah telah mengirimkan surat panggilan kepada Telegram untuk melakukan klarifikasi. Namun hingga surat kedua dilayangkan pada pekan lalu tepatnya Jumat (14/6) belum ada tanggapan resmi yang diberikan oleh platform yang didirikan Pavel Durov itu.
Terkait hal ini, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong yang ditemui di Kementerian Kominfo turut menguatkan pernyataan bahwa pemerintah tegas dalam menangani judi online termasuk yang di ada di dalam Telegram.
"Kalau tidak ada jawaban ya blokir. Kami pernah loh blokir Telegram di 2017 karena radikalisme. Kita blokir lalu pemiliknya datang ketemu Menkominfo saat itu Rudiantara. Ia menyampaikan akan menyeleksi kontennya. Sekarang kasusnya beda lagi karena judi online. Mudah-mudahan gak perlu kedua kalinya kami blokir," tandas Usman. (ddy/Ant/jpnn)
Kemenkominfo mengumumkan telah membatalkan rencana pemblokiran paltform media sosial Telegram. Simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Seluruh PMI di Kamboja Ilegal, Banyak Terjebak Judi Online & Penipuan
- Dari Jepara ke Dunia, Natural Wood Sukses Tembus 25 Negara
- Lisa Mariana Mengaku Sempat Diberi Rp 100 Juta untuk Gugurkan Kandungan
- Indosat Sukses Jaga Stabilitas Jaringan saat Lonjakan Trafik Data 21% pada Lebaran 2025
- Dasco Dituding Terlibat Judol, Mantan Anggota Tim Mawar: Upaya Intelijen Asing Gembosi Pemerintah
- Fitnah dan Insinuasi Tingkat Tinggi Terhadap Sufmi Dasco Ahmad