Kemenkominfo Belum Blokir Aplikasi Gay
jpnn.com - JAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belum memblokir 18 aplikasi gay yang dilaporkan Bareskrim. Saat ini kementerian tersebut masih menganalisis belasan aplikasi itu.
"Kami masih identifikasi untuk kemungkinan dilakukan pemblokiran. Kami investigasi secara mendalam isinya juga karena di Bareskrim juga belum mengecek mendalam," kata Plt Kepala Humas Kemenkominfo Noor Iza saat dikonfirmasi, Kamis (15/9).
Dia mengatakan, kementerian akan menginvestigasi 18 aplikasi tersebut bersama dengan Bareskrim Polri, ahli IT, dan pihak terkait dalam melakukan pemblokiran.
"Sudah kami rapatkan kemarin, aplikasi-aplikasinya. Nanti tergantung identifikasi dari tim," imbuhnya.
Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa sebenarnya Bareskrim Polri sendiri belum memberikan nama 18 aplikasi tersebut pada Kemenkominfo. Pihak Bareskrim, kata Noor, baru memberikan bocoran terkait 18 aplikasi yang terindikasi sebagai ajang membantu muncikari anak untuk kaum gay.
"Bareskrim belum memberikan aplikasinya yang mana saja. Saya tidak bisa pastikan juga jumlahnya berapa. Karena teman-teman Bareskrim tidak menyebut pastinya yang mana dan jumlahnya berapa sebenarnya. Bareskrim hanya menyebutkan modelnya seperti media sosial. Karenanya, kami masih perlu identifikasi lagi," tandas dia. (Mg4/jpnn)
JAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belum memblokir 18 aplikasi gay yang dilaporkan Bareskrim. Saat ini kementerian tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar