Kemenkominfo Blokir 300 Situs Radikal
Rabu, 28 September 2011 – 11:58 WIB

Kemenkominfo Blokir 300 Situs Radikal
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengklaim telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang mengandung faham radiklisme sejak diberlakukanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sejak 21 April 2008. Tetapi kata Gatot, pihaknya tidak bisa langsung melakukan pemblokiran terhadap suatu situs-situs yang diduga mengandung unsur radikalisme. karena kata dia, pihaknya juga mengacu Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Kita tanggapi positif, itu bagian dari rasa kepedulian kami. Ada tidaknya permintaan itu (pemblokiran situs radikalisme) suda dilakukan dan diatur dalam UU ITE," kata Kepala Bidang Humas Kemenkominfo, Gatot S. Dewa Broto kepada JPNN, Rabu, (28/9).
Baca Juga:
Dikatakanya, UU ITE secara tegas melarang bukan hanya keberadaan situs porno, tapi juga situs penyebar informasi yang mengandung radikalisme suku, agama, ras, dan antar golongan. Hal ini diatur dalam Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU ITE.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengklaim telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang mengandung faham
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI