Kemenkominfo Blokir 300 Situs Radikal
Rabu, 28 September 2011 – 11:58 WIB
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengklaim telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang mengandung faham radiklisme sejak diberlakukanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sejak 21 April 2008. Tetapi kata Gatot, pihaknya tidak bisa langsung melakukan pemblokiran terhadap suatu situs-situs yang diduga mengandung unsur radikalisme. karena kata dia, pihaknya juga mengacu Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Kita tanggapi positif, itu bagian dari rasa kepedulian kami. Ada tidaknya permintaan itu (pemblokiran situs radikalisme) suda dilakukan dan diatur dalam UU ITE," kata Kepala Bidang Humas Kemenkominfo, Gatot S. Dewa Broto kepada JPNN, Rabu, (28/9).
Baca Juga:
Dikatakanya, UU ITE secara tegas melarang bukan hanya keberadaan situs porno, tapi juga situs penyebar informasi yang mengandung radikalisme suku, agama, ras, dan antar golongan. Hal ini diatur dalam Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU ITE.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengklaim telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang mengandung faham
BERITA TERKAIT
- Hasto dan Kusnadi Digarap KPK, Megawati Murka: Anak Buah Kita Ditarget Melulu!
- Forum Arkeologi Internasional Apresiasi Langkah SIG dalam Konservasi Warisan Arkeologi di Sulsel
- Alia Hospital Depok Sudah Ada Layanan USG Liver Scan
- Cari Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka, Bareskrim Polri Geledah Satker Kementerian ESDM
- Pesan Penting Wamenaker Afriansyah Noor Saat Menutup Raker Itjen Kemnaker di Bogor
- Polisi Ungkap Dua Tersangka Baru Kerusuhan Konser Musik di Tangerang, Ini Perannya