Kemenkominfo Blokir 300 Situs Radikal
Rabu, 28 September 2011 – 11:58 WIB
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengklaim telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang mengandung faham radiklisme sejak diberlakukanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sejak 21 April 2008. Tetapi kata Gatot, pihaknya tidak bisa langsung melakukan pemblokiran terhadap suatu situs-situs yang diduga mengandung unsur radikalisme. karena kata dia, pihaknya juga mengacu Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Kita tanggapi positif, itu bagian dari rasa kepedulian kami. Ada tidaknya permintaan itu (pemblokiran situs radikalisme) suda dilakukan dan diatur dalam UU ITE," kata Kepala Bidang Humas Kemenkominfo, Gatot S. Dewa Broto kepada JPNN, Rabu, (28/9).
Baca Juga:
Dikatakanya, UU ITE secara tegas melarang bukan hanya keberadaan situs porno, tapi juga situs penyebar informasi yang mengandung radikalisme suku, agama, ras, dan antar golongan. Hal ini diatur dalam Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU ITE.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengklaim telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang mengandung faham
BERITA TERKAIT
- Pengukuhan Bunda PAUD, Benyamin Sebut Pendidikan Akhlak jadi Prioritas di Era Digital
- 5 Berita Terpopuler: Salah Tafsir Gaji Guru Naik 2025, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer, tetapi Selamat ya
- Gaji Guru Naik Melalui Tunjangan Sertifikasi, Al Munzir Sangat Berbahagia
- Di Berita Heboh Gaji Guru Naik, Abdul: Mohon Maaf, Kemendikbudristek Tak Memiliki Kewenangan
- 33 Warga Jadi Korban Tanah Longsor di Deli Serdang Sumut, 10 Orang Tewas
- Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini, Jakarta Hujan dari Siang Hingga Sore