Kemenkominfo Blokir 300 Situs Radikal

Kemenkominfo Blokir 300 Situs Radikal
Kemenkominfo Blokir 300 Situs Radikal
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengklaim telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang mengandung faham radiklisme sejak diberlakukanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sejak 21 April 2008.

"Kita tanggapi positif, itu bagian dari rasa kepedulian kami. Ada tidaknya permintaan itu (pemblokiran situs radikalisme) suda dilakukan dan diatur dalam UU ITE," kata Kepala Bidang Humas Kemenkominfo, Gatot S. Dewa Broto kepada JPNN, Rabu, (28/9).

Dikatakanya, UU ITE secara tegas melarang bukan hanya keberadaan situs porno, tapi juga situs penyebar informasi yang mengandung radikalisme suku, agama, ras, dan antar golongan. Hal ini diatur dalam Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU ITE.

Tetapi kata Gatot, pihaknya tidak bisa langsung melakukan pemblokiran terhadap suatu situs-situs yang diduga mengandung unsur radikalisme. karena kata dia, pihaknya juga mengacu Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengklaim telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang mengandung faham

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News