Kemenkominfo Blokir 300 Situs Radikal
Rabu, 28 September 2011 – 11:58 WIB
"Misalnya ada situs memperlihatkan cara membuat bom peledak untuk digunakan di daerah pertambangan. Itukan tidak bisa dilihat langsung sebagai situs radikal. Kami juga harus bisa membedakan sains dengan radikalisme," ujarnya.
Baca Juga:
Karenanya, sebelum melakukan pemblokiran terhadap suatu situs, Kemenkominfo akan melakukan verifikasi terlebih dahulu. "Dalam proses verifikasi, kami melihat konten. Apakah isinya hanya mengenai penjelasan-penjelasan suatu masalah tertentu, atau sudah menghasut dan meresahkan masyarakat," jelas Gatot.
Dalam verifikasi, Kementerian Kominfo juga akan meminta pendapat ahli, apakah situs itu mengandung paham radikalisme. "Kami tanya kepada yang berkompeten, apakah ahli, akademisi, ulama, dan lain-lain," tutur Gatot.
Gatot juga menyebutkan, sejauh ini sudah ada 900 situs yang diadukan untuk diblokir. Namun, Kementerian baru memblokir sepertiganya. "Ada 300-an situs yang sudah kami blokir," tandasnya.
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengklaim telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang mengandung faham
BERITA TERKAIT
- 1000 Days Fund, Yayasan LINE & Dinkes Manggarai Barat Berkolaborasi Turunkan Angka Stunting
- Bendungan Temef jadi Kunci Ketahanan Pangan di NTT
- FGD BPIP Berharap Presiden Terpilih Jadi Panglima Pemberantasan Mafia Pertambangan
- HUT Ke-79 TNI, Naik Transjakarta, MRT & LRT 5 Oktober Hanya Rp 1
- Lewat Komunitas Motor, Anggota Reserse Kampanyekan Cooling System
- Kuasa Hukum Tegaskan Transaksi Rp 80 M Tidak Terkait Korupsi Timah