Kemenkominfo Blokir Ribuan Akun Medsos
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir ribuan akun media sosial, Dalam masa pembatasan medsos yang berlaku 22 hingga 24 Mei 2019 lalu.
Akun-akun tersebut dinilai turut berkontribusi menyebarkan berita bohong dan menghasut publik dengan narasi-narasi seputar kerusuhan 22 Mei. Tercatat total 2.184 akun dan website yang ditutup oleh kominfo.
Dari jumlah tersebut, 551 adalah akun Facebook, 848 akun Twitter, 640 akun Instagram, dan 143 akun Youtube. Serta masing-masing 1 untuk url website dan LinkedIn. Total ada 2.184 akun dan website yang telah diblokir.
Dalam penutupan dan pembatasan medsos ini, Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan pihaknya bekerja sama dengan penyedia platform digital.
"Misalnya, saya telah berkomunikasi dengan pimpinan WhatsApp, yang hanya dalam seminggu sebelum kerusuhan 22 Mei lalu telah menutup sekitar 61.000 akun aplikasi WhatsApp yang melanggar aturan," jelas Rudiantara seperti diberitakan Jawa Pos.
BACA JUGA: Video Warga Mengaku Terkepung di Depan Bawaslu Picu Kemarahan Massa
Menurutnya, semua itu perlu dilakukan agar sebaran konten hoaks, fitnah maupun provokasi dapat diminimalkan. Rudi mengajak semua kalangan untuk memulai dari diri sendiri agar tidak menyebarkan konten yang melanggar aturan atau hukum.
Menurut pria yang biasa dipanggil Chief RA ini, hoaks yang tidak dikendalikan akan berpotensi memicu aksi massa dan kekerasan yang berdampak pada jatuhnya korban.
Dalam masa pembatasan medsos yang berlaku mulai tanggal 22 hingga 24 Mei 2019 lalu, Kemenkominfo memblokir ribuan akun medsos.
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Eks Anak Buahnya Disikat Polisi terkait Situs Judi, Budi Arie Berkata Begini
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Kemenkominfo: Peran Penting Humas sebagai Kunci Sukses Program Pemerintah
- Rapspoint Hadir di Tengah Pasar Industri Gim Indonesia yang Menjanjikan
- Lewat Webinar, Kemenkominfo Ajak Masyarakat Waspadai Jeratan Pinjaman Online