Kemenkominfo Blokir Snack Video, di PlayStore Masih Bisa Diunduh
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir situs web Snack Video sejak 2 Maret 2021, atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kemenkominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video (SV) per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK," kata Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi, di Jakarta, Rabu.
Adapun pihak Snack Video saat ini tengah mengajukan sanggahan ke OJK mengenai status legalitas mereka.
Terkait hal tersebut, Dedy mengatakan saat ini Kemenkominfo masih menunggu hasil dari pengajuan sanggahan tersebut.
"Dengan kondisi ini, maka posisi Kemenkominfo selanjutnya juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut," tambahnya.
Lebih lanjut, Dedy menambahkan bahwa aplikasi Snack Video hingga saat ini masih bisa diunduh di Playstore.
Hal itu terjadi lantaran proses pengajuan blokir terhadap aplikasi itu ke Playstore membutuhkan waktu.
"Pengajuan blokir ke PlayStore memang membutuhkan waktu, karena harus berkoordinasi dengan Google HQ di AS," kata Dedy.
Menjalankan permintaan OJK, Kemenkominfo telah memblokir situs web Snack Video yang dianggap ilegal.
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Eks Anak Buahnya Disikat Polisi terkait Situs Judi, Budi Arie Berkata Begini
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Kemenkominfo: Peran Penting Humas sebagai Kunci Sukses Program Pemerintah
- Rapspoint Hadir di Tengah Pasar Industri Gim Indonesia yang Menjanjikan
- Lewat Webinar, Kemenkominfo Ajak Masyarakat Waspadai Jeratan Pinjaman Online