Kemenkominfo Blokir Snack Video, di PlayStore Masih Bisa Diunduh

Kemenkominfo Blokir Snack Video, di PlayStore Masih Bisa Diunduh
Ilustrasi logo Snack Video. Foto: FB Snack Video

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," kata Ketua SWI Tongam L. Tobing melalui keterangan.

"Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat."

Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya. (antara/jpnn)


Menjalankan permintaan OJK, Kemenkominfo telah memblokir situs web Snack Video yang dianggap ilegal.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News