Kemenkominfo Blokir Tiktokcash, Pengakuan TikTok Indonesia Mengagetkan
jpnn.com, JAKARTA - Kemenkominfo memblokir situs Tiktokcash yang dianggap melanggar hukum terkait transaksi elektronik.
Di mana, Tiktokcash menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok.
"Kemenkominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokcash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, Rabu.
Situs tiktokecash.com masih bisa diakses siang ini, pengelola situs dalam notifikasi yang muncul di laman utama mengatakan mereka mendapat serangan/berita palsu setelah mendulang popularitas.
Pengumuman tersebut, mengatasnamakan Tiktokcash Asia Pasifik, menyatakan sedang berkoordinasi dengan penegak hukum untuk kasus ini.
Situs Tiktokcash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok.
Situs tersebut mengeklaim sebagai platform yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet.
Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.
Kemenkominfo memblokir situs Tiktokcash yang dianggap melanggar hukum terkait transaksi elektronik.
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Eks Anak Buahnya Disikat Polisi terkait Situs Judi, Budi Arie Berkata Begini
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Kemenkominfo: Peran Penting Humas sebagai Kunci Sukses Program Pemerintah
- Rapspoint Hadir di Tengah Pasar Industri Gim Indonesia yang Menjanjikan
- Lewat Webinar, Kemenkominfo Ajak Masyarakat Waspadai Jeratan Pinjaman Online