Kemenkominfo Buka Suara soal Data Pengguna yang Bisa Dilihat, Simak Nih

Semuel juga membantah kementerian akan bisa memantau percakapan di aplikasi berkirim pesan setelah mendaftar PSE.
Kementerian juga membantah platform judi online terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik.
Menurut dia, setelah ditelusuri, aplikasi yang dimaksud ialah permainan kartu domino dan tidak melibatkan uang.
"Kami sudah cek dan itu adalah permainan kartu domino online," kata Semuel.
Semuel juga mengucapkan terima kasih atas kritik tersebut karena itu berarti masyarakat memperhatikan isu pendaftaran PSE.
Jika menemukan platform ilegal seperti judi, dia meminta masyarakat melaporkannya kepada Kominfo.
Kominfo memberikan tenggat waktu pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik yang sudah beroperasi di Indonesia hingga 20 Juli.
Hingga hari ini, terdapat 9.039 platform dari 5.453 PSE yang sudah mendaftar. (Antara/jpnn)
Kemenkominfo akhirnya buka suara mengenai data pengguna yang bisa dilihat setelah mendaftarkan penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Pakar Ingatkan Dampak Jangka Panjang Boikot yang Ditunggangi Kepentingan Bisnis
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Eks Anak Buahnya Disikat Polisi terkait Situs Judi, Budi Arie Berkata Begini
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Kemenkominfo: Peran Penting Humas sebagai Kunci Sukses Program Pemerintah
- Rapspoint Hadir di Tengah Pasar Industri Gim Indonesia yang Menjanjikan