Kemenkominfo Buka Suara soal Pemblokiran X Gegara Konten Pornografi, Silakan Disimak
jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya buka suara soal pemblokiran media sosial (medsos) Twitter atau X.
Dia menegaskan Kemenkominfo tidak punya alasan untuk memblokir X karena platform itu dianggap tidak melanggar ketentuan pemerintah.
"Kalau dia tidak ada pelanggarannya gimana? Apa yang membuat saya harus memblokirnya? Kan, harus ada alasan," kata Semuel saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Dia mengaku pengelola media sosial milik Elon Musk telah menjelaskan kebijakan perihal konten pornografi di platformnya.
Semeul mengatakan X akan memenuhi permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menaati aturan pemerintah.
Menurut dia, pengelola platform X menyatakan ada kesalahpahaman dalam interpretasi terhadap kebijakan mereka mengenai konten pornografi.
Semuel mengatakan pihaknya sudah mengecek kepatuhan platform terhadap ketentuan pemerintah dan mendapati mereka menghapus konten-konten yang dinilai melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.
"X sudah memenuhi yang kami minta dan mereka sudah menjelaskan kepada kami. Itu permintaan terhadap itu, dan itu bukan, boleh menyebarkan itu, dan memang ada tidak paham di situ. Dia menjelaskan itu ke kami," katanya merujuk pada konten terkait pornografi di X.
Kemenkominfo akhirnya buka suara soal pemblokiran media sosial (medsos) Twitter atau X gegera konten pornografi. Silakan disimak.
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Eks Anak Buahnya Disikat Polisi terkait Situs Judi, Budi Arie Berkata Begini
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Kemenkominfo: Peran Penting Humas sebagai Kunci Sukses Program Pemerintah
- Rapspoint Hadir di Tengah Pasar Industri Gim Indonesia yang Menjanjikan
- Lewat Webinar, Kemenkominfo Ajak Masyarakat Waspadai Jeratan Pinjaman Online