Kemenkominfo Buka Suara soal Pemblokiran X Gegara Konten Pornografi, Silakan Disimak

Kemenkominfo Buka Suara soal Pemblokiran X Gegara Konten Pornografi, Silakan Disimak
Logo media sosial X. ilustrasi. Foto: Livia Kristianti/Antara

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya buka suara soal pemblokiran media sosial (medsos) Twitter atau X.

Dia menegaskan Kemenkominfo tidak punya alasan untuk memblokir X karena platform itu dianggap tidak melanggar ketentuan pemerintah.

"Kalau dia tidak ada pelanggarannya gimana? Apa yang membuat saya harus memblokirnya? Kan, harus ada alasan," kata Semuel saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Dia mengaku pengelola media sosial milik Elon Musk telah menjelaskan kebijakan perihal konten pornografi di platformnya.

Semeul mengatakan X akan memenuhi permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menaati aturan pemerintah.

Menurut dia, pengelola platform X menyatakan ada kesalahpahaman dalam interpretasi terhadap kebijakan mereka mengenai konten pornografi.

Semuel mengatakan pihaknya sudah mengecek kepatuhan platform terhadap ketentuan pemerintah dan mendapati mereka menghapus konten-konten yang dinilai melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.

"X sudah memenuhi yang kami minta dan mereka sudah menjelaskan kepada kami. Itu permintaan terhadap itu, dan itu bukan, boleh menyebarkan itu, dan memang ada tidak paham di situ. Dia menjelaskan itu ke kami," katanya merujuk pada konten terkait pornografi di X.

Kemenkominfo akhirnya buka suara soal pemblokiran media sosial (medsos) Twitter atau X gegera konten pornografi. Silakan disimak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News