Kemenkominfo Buka Suara soal Pemblokiran X Gegara Konten Pornografi, Silakan Disimak
"Langsung kami tes kan, kami temukan itu dan di-take down semua, ada take down-nya," sambungnya.
Semuel mengatakan, Kemenkominfo tidak akan memblokir atau mengenakan denda pada platform X selama mereka mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Diblokir kalau tidak mengindahkan. Kalau mengindahkan gimana? Masa kalau sudah dibenerin masa harus tetap didenda?" kata dia.
Semuel juga menekankan pentingnya semua pihak membaca dan memahami klausul kebijakan X yang berkenaan dengan konten pornografi.
"Baca dong klausulnya. Itu tidak boleh ditampilkan, tidak bisa dilihat dengan jelas, ada labelnya. Nah, ada di situ. Makanya baca," kata dia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memperingatkan platform media sosial X untuk menaati peraturan pemerintah Indonesia berkenaan dengan konten pornografi.
Dalam pembaruan informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024, platform X milik pengusaha Elon Musk menyampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah di platform asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.
Platform X memastikan konten dewasa di platformnya tidak bisa diakses oleh pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya. (ddy/ant/jpnn)
Kemenkominfo akhirnya buka suara soal pemblokiran media sosial (medsos) Twitter atau X gegera konten pornografi. Silakan disimak.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Kemenkominfo Sosialisasikan IKN di Manado, Bareng Influencer
- Kemenkominfo Beber Alasan Telegram Tak jadi Diblokir, Oh Ternyata
- Majukan Startup Digital di Indonesia, Kemenkominfo Meluncurkan Program SSI X
- PDN Diserang Ransomware, TB Hasanuddin: BSSN dan Kemenkominfo Harus Bertanggung Jawab
- Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Ajak Bangsa Indonesia Bersatu Berantas Judi Online
- Kemkominfo Ajak Pejuang Informasi Perbanyak Konten yang Mengedepankan Prinsip 3E1N