Kemenkominfo Dicatut untuk Bikin Akun di Pornhub

Kemenkominfo Dicatut untuk Bikin Akun di Pornhub
Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Foto: kominfo.go.id

Hingga November 2019, kata Setu, Kemenkominfo telah memblokir lebih dari 1,5 juta situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.  Setu juga mengingatkan warganet tentang ancaman hukuman bagi penyebar informasi atau dokumen elektronik yang mengandung muatan asusila.

“Ancaman pidananya mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," sebutnya.(mg10/jpnn)

Kemenkominfo jadi omongan warganet menyusul adanya akun di situs konten dewasa pornhub.com yang mengatasnamakan kementerian pimpinan Johnny G Plate itu.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News