Kemenkominfo Dicatut untuk Bikin Akun di Pornhub
Kamis, 26 Desember 2019 – 21:56 WIB
Hingga November 2019, kata Setu, Kemenkominfo telah memblokir lebih dari 1,5 juta situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi. Setu juga mengingatkan warganet tentang ancaman hukuman bagi penyebar informasi atau dokumen elektronik yang mengandung muatan asusila.
“Ancaman pidananya mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," sebutnya.(mg10/jpnn)
Kemenkominfo jadi omongan warganet menyusul adanya akun di situs konten dewasa pornhub.com yang mengatasnamakan kementerian pimpinan Johnny G Plate itu.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Eks Anak Buahnya Disikat Polisi terkait Situs Judi, Budi Arie Berkata Begini
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Kemenkominfo: Peran Penting Humas sebagai Kunci Sukses Program Pemerintah
- Rapspoint Hadir di Tengah Pasar Industri Gim Indonesia yang Menjanjikan
- Lewat Webinar, Kemenkominfo Ajak Masyarakat Waspadai Jeratan Pinjaman Online