Kemenkominfo Diminta Serahkan Draf RUU Perlindungan Data Pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyoroti maraknya penggunaan data pribadi ilegal terutama di bidang teknologi informasi maupun teknologi finansial. Oleh karena itu, Bambang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) segera menyampaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi beserta naskah akademik (NA) kepada DPR untuk segera dibahas bersama.
“Ini mengingat DPR hanya memiliki siswa waktu hingga September pada periode (2014-2019) ini,” kata Bambang, Rabu (3/6).
Bambang mendorong Komisi I DPR mengkaji hal-hal yang menjadi inti permasalahan terkait RUU tersebut seperti keamanan data dan jaringan. Hal ini mengingat RUU tersebut akan menjadi dasar hukum bagi petugas dalam menindak pelaku penyalahgunaan data pribadi.
BACA JUGA: DPR Berharap Pemerintah Segera Rampungkan Draf RUU Perlindungan Data Pribadi
Dia berharap pula, Komisi I DPR membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap RUU tersebut.
Legislator Partai Golkar yang karib disapa Bamsoet itu juga mendorong Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah berkomitmen memasukkan RUU Perlindungan Data Pribadi ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2019. Hal ini pentinf agar dapat dibawa ke paripurna untuk mendapatkan persetujuan.(boy/jpnn)
Bambang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) segera menyampaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi beserta naskah akademik (NA) kepada DPR untuk segera dibahas bersama.
Redaktur & Reporter : Boy
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer
- TB Hasanuddin Ungkap Beberapa Pasal Menarik Perhatian dalam DIM RUU TNI
- Kenaikan Pangkat Teddy di Luar Kebiasaan, Soalnya Pakai Surat Perintah, Bukan Keputusan
- Dilarang Komisi III, Kakorlantas Absen Rapat dengan Komisi V