Kemenkominfo Dorong e-commerce Masuk Bursa
jpnn.com - JAKARTA - E-commerce sedang naik daun dan dipercaya akan menjadi salah satu penggerak bagi Indonesia menuju ekonomi digital. Karena itu, tak heran bila pemerintah mendorong pelaku e-commerce asing masuk Bursa Efek Indonesia (BEI) seiring dibukanya sektor tersebut untuk penanaman modal asing (PMA).
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Rudiantara, perusahaan e-commerce dengan modal kurang dari Rp 10 miliar memang hanya untuk pelaku usaha domestik.
Nah, sedangkan PMA, maksimum masuk sebesar 49 persen untuk perusahaan e-commerce dengan modal di atas Rp 10 miliar dan kurang dari Rp 100 miliar.
Bahkan, kepemilikan asing bisa mencapai 100 persen untuk perusahaan e-commerce dengan modal di atas Rp 100 miliar.
Menurut Rudiantara, go public memang bukan kewajiban bagi pelaku usaha asing, namun pemerintah mendorong mereka melantai di bursa.
Keuntungannya adalah, perusahaan akan memiliki pengelolaan yang lebih baik dan makin transparan. Masyarakat kecil pun juga bisa turut berpartisipasi dengan membeli saham perusahaan. Peta jalan e-commerce sudah rilis beberapa waktu lalu.
Ia berharap, melalui peta jalan ini, pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang jumlahnya lebih dari 50 juta bisa masuk ranah e-commerce.
Selain itu, Rudiantara juga mendorong PT Pos Indonesia masuk e-commerce untuk memberi bantuan logistik bagi perusahaan yang belum punya logistik sendiri.
JAKARTA - E-commerce sedang naik daun dan dipercaya akan menjadi salah satu penggerak bagi Indonesia menuju ekonomi digital. Karena itu, tak heran
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah