Kemenkominfo Gandeng Siber Kreasi Gelar Pelatihan Literasi Digital, Ini Sasarannya
jpnn.com, MAROS - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) bersama Siber Kreasi melaksanakan pelatihan Literasi Digital 2022 secara daring dengan menyasar kepala sekolah, guru dan pelajar, Jumat (8/7).
Melalui kegiatan yang mengangkat tema 'Literasi Digital untuk mewujudkan smart city yang kreatif dan inovatif' itu diharapkan peserta pelatihan dapat mengembangkan kemampuan komunikasi digital.
Sejumlah narasumber hadir di acara tersebut, seperti Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dan Bupati Maros Chaidir Syam.
Selain itu hadir juga sebagai narasumber, yaitu mantan Wakil Wali Kota Makassar yang juga Ketua Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia Sulsel dan Ketua PMI Syamsu Rizal.
Syamsu Rizal dalam materinya tentang 'cakap bermedia digital' membahas tentang kelebihan dan kekurangan dari media sosial, seperti Facebook, Instagram, Twitter dan YouTube.
“Masing-masing media sosial ini memiliki kelebihan dan kekurangan, seperti Facebook yaitu jumlah pengguna menduduki peringkat pertama, tetapi kekurangannya penggunanya terlalu heterogen sehingga informasi yang muncul terlalu beragam," papar Deng Ical, sapaan akrab Syamsu Rizal.
Lanjut lanjut Deng Ical dalam paparannya itu menyebutkan Instagram memiliki fitur menarik untuk meningkatkan kualitas gambar maupun video yang diunggah.
"Untuk kekurangannya jenis unggahan terbatas gambar dan video,” imbuhnya.
Kemenkominfo menggandeng Siber Kreasi menggelar pelatihan literasi digital secara daring dengan menyasar kepsek, guru hingga pelajar.
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Minim Popularitas, Paslon 03 Hadapi Tantangan Menjelang Hari Pencoblosan
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya