Kemenkominfo: IM2 Tidak Berkewajiban Bayar BHP Frekwensi

Kemenkominfo: IM2 Tidak Berkewajiban Bayar BHP Frekwensi
Kemenkominfo: IM2 Tidak Berkewajiban Bayar BHP Frekwensi
JAKARTA – Direktur Operasi Sumber Daya pada  Direktorat Jenderal  Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Ir M Rachmad Widayana mengatakan, PT Indosat Mega Media (IM2) tidak memiliki kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi dalam pola kerjasama bisnis antara Indosat dan anak usahanya, IM2.

"IM2 sebagai penyelenggara jasa, kalau mau memakai frekuensi ya harus menyewa ke penyelenggara jaringan, dalam hal ini Indosat. Tidak ke kami (Kominfo, red). IM2 ini tidak memiliki pemancar. Jadi kalau dibilang Indosat menjual jaringan kepada IM2, ya tidak bisa," kata Rachmad Widayana saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan frekwensi oleh IM2 dan Indosat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3).

Sehubungan dengan tender frekuensi, jelas Rachmad, Kominfo memberikan izin jaringan kepada Telkomsel, XL dan pemenang tender lainnya. "Itu sama persis dengan izin kepada Indosat," tambahnya.

Rachmad juga menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa menagih BHP Frekuensi kepada IM2. "Bagaimana kita menagih BHP Frekuensi pada IM2, dasarnya saja tidak ada. Karena mereka tidak memiliki jaringan. BHP frekuensi hanya wajib dibayar oleh penyelenggara jaringan," tegas Rachmad lagi.

JAKARTA – Direktur Operasi Sumber Daya pada  Direktorat Jenderal  Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementrian Komunikasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News