Kemenkominfo: IM2 Tidak Berkewajiban Bayar BHP Frekwensi
Kamis, 14 Maret 2013 – 17:55 WIB
Keterangan saksi dari Kementerian Komunikasi dan Informasi ini mematahkan dugaan jaksa yang berpandangan IM2 harus membayar biaya BHP Frekuensi. Rachmad juga menegaskan bahwa penyelenggara jaringan (Indosat) bisa saja menyewakan jaringan pada penyelenggara jasa.
Keterangan saksi-saksi ini jelas meringankan IM2 dan Indosat. Luhut Pangaribuan pengacara Indar Atmanto-Indosat kembali menyatakan tidak ada kewajiban IM2 untuk membayar BHP Frekuensi.
"Sangat jelas, tak ada kewajiban untuk IM2 membayar BHP frekuensi karena kewajiban milik Indosat dan itu sudah dibayar. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Indosat dan IM2 itu benar secara hukum dan bahkan dianjurkan untuk percepatan penetrasi internet dan benar menurut perundang-undangan," ungkap Luhut.
Luhut juga menegaskan bahwa dari beberapa saksi yang telah dihadirkan oleh jaksa tidak satupun saksi yang mendukung dakwaan jaksa. Menurut Luhut, antara Indosat dan IM2 sharing frekuensi itu juga tidak betul. “Karena tidak ada penggunaan frekuensi secara bersama maka tidak ada kewajiban membayar BHP. Artinya sampai sekarang itu dakwaan itu tidak berdasar,” tegasnya.
JAKARTA – Direktur Operasi Sumber Daya pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementrian Komunikasi
BERITA TERKAIT
- SPPG Wajib Mengontrol Kualitas Makanan Propam MBG
- Libur Sekolah Saat Ramadan Perlu Kajian Mendalam, Karmila Sari Usulkan Pesantren Kilat
- Menko Yusril dan Deretan Pejabat Hadiri Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum
- Sepanjang 2024, BTN Salurkan Rp4,14 Miliar untuk Pembangunan & Renovasi Rumah Ibadah
- Pemilik Ponpes di Jaktim Diduga Sodomi Santri, Sahroni Geram
- Kemenlu Sudah Berupaya Memulangkan Empat WNI Disekap, Tetapi Masih Buntu