Kemenkominfo: IM2 Tidak Berkewajiban Bayar BHP Frekwensi
Kamis, 14 Maret 2013 – 17:55 WIB
Keterangan saksi dari Kementerian Komunikasi dan Informasi ini mematahkan dugaan jaksa yang berpandangan IM2 harus membayar biaya BHP Frekuensi. Rachmad juga menegaskan bahwa penyelenggara jaringan (Indosat) bisa saja menyewakan jaringan pada penyelenggara jasa.
Keterangan saksi-saksi ini jelas meringankan IM2 dan Indosat. Luhut Pangaribuan pengacara Indar Atmanto-Indosat kembali menyatakan tidak ada kewajiban IM2 untuk membayar BHP Frekuensi.
"Sangat jelas, tak ada kewajiban untuk IM2 membayar BHP frekuensi karena kewajiban milik Indosat dan itu sudah dibayar. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Indosat dan IM2 itu benar secara hukum dan bahkan dianjurkan untuk percepatan penetrasi internet dan benar menurut perundang-undangan," ungkap Luhut.
Luhut juga menegaskan bahwa dari beberapa saksi yang telah dihadirkan oleh jaksa tidak satupun saksi yang mendukung dakwaan jaksa. Menurut Luhut, antara Indosat dan IM2 sharing frekuensi itu juga tidak betul. “Karena tidak ada penggunaan frekuensi secara bersama maka tidak ada kewajiban membayar BHP. Artinya sampai sekarang itu dakwaan itu tidak berdasar,” tegasnya.
JAKARTA – Direktur Operasi Sumber Daya pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementrian Komunikasi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK Guru 2024, Pemda Buka Formasi di Luar P1, Peserta Prioritas Dirugikan
- Perayaan HUT TNI, Jokowi Secara Khusus Ucap Hal Ini kepada Prabowo
- DPC Peradi Jakbar Konsisten Gelar PKPA Untuk Lahirkan Advokat yang Benar
- Apresiasi Kinerja Jokowi Selama Satu Dekade, Pengamat: Ekonomi Stabil, Kemiskinan Menurun & Publik Puas
- Saiful Anam Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Jokowi Ajak Jan Ethes ke Perayaan HUT ke-79 TNI, Lihat