Kemenkominfo: IM2 Tidak Berkewajiban Bayar BHP Frekwensi
Kamis, 14 Maret 2013 – 17:55 WIB
Sebelumnya, Luhut Pangaribuan juga meminta agar proses peradilan kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi Indosat-IM2 ini dihentikan. Sebab, imbuh dia, tidak ada pelanggaran hukum di dalamnya. (fuz/jpnn)
JAKARTA – Direktur Operasi Sumber Daya pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementrian Komunikasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK Guru 2024, Pemda Buka Formasi di Luar P1, Peserta Prioritas Dirugikan
- Perayaan HUT TNI, Jokowi Secara Khusus Ucap Hal Ini kepada Prabowo
- DPC Peradi Jakbar Konsisten Gelar PKPA Untuk Lahirkan Advokat yang Benar
- Apresiasi Kinerja Jokowi Selama Satu Dekade, Pengamat: Ekonomi Stabil, Kemiskinan Menurun & Publik Puas
- Saiful Anam Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Jokowi Ajak Jan Ethes ke Perayaan HUT ke-79 TNI, Lihat