Kemenkominfo: IM2 Tidak Berkewajiban Bayar BHP Frekwensi
Kamis, 14 Maret 2013 – 17:55 WIB
Sebelumnya, Luhut Pangaribuan juga meminta agar proses peradilan kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi Indosat-IM2 ini dihentikan. Sebab, imbuh dia, tidak ada pelanggaran hukum di dalamnya. (fuz/jpnn)
JAKARTA – Direktur Operasi Sumber Daya pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementrian Komunikasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemuda ICMI Gugat Peraturan Menteri terkait Proyek Strategis Nasional
- SPPG Wajib Mengontrol Kualitas Makanan Propam MBG
- Libur Sekolah Saat Ramadan Perlu Kajian Mendalam, Karmila Sari Usulkan Pesantren Kilat
- Menko Yusril dan Deretan Pejabat Hadiri Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum
- Sepanjang 2024, BTN Salurkan Rp4,14 Miliar untuk Pembangunan & Renovasi Rumah Ibadah
- Pemilik Ponpes di Jaktim Diduga Sodomi Santri, Sahroni Geram