Kemenkominfo Kirim Surat ke KPU untuk Minta Klarifikasi soal Kebocoran Data, Tetapi

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali mengirimkan surat kedua ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengklarifikasi isu kebocoran Data Pemilihan Tetap (DPT).
Namun, KPU belum belum membalas terkait surat tersebut.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani di Jakarta Pusat, Selasa (5/12).
"Kami sudah kirim surat lagi, karena KPU harus membalas surat itu. Belum ada (respons dari KPU) maka dari itu kami kirim surat kedua," kata Semuel.
Menurut Semuel, klarifikasi insiden yang dialami oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) apabila diduga mengalami kebocoran data tidak harus berupa solusi dan penyelesaian masalah.
PSE dapat membalas surat klarifikasi tersebut dengan langkah-langkah yang diambil untuk menanggulangi dugaan insiden terkait.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), PSE memang wajib menyampaikan kepada lembaga hingga subjek data pribadi apabila ditemukan kegagalan dalam Pelindungan Data Pribadi.
Hal itu dituangkan dalam pasal 46 ayat (1) yang berbunyi bahwa pemberitahuan itu harus diberikan secara tertulis paling lambat 3x24 jam.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali mengirimkan surat kedua ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengklarifikasi isu kebocoran DPT.
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- 2 Politikus Gerindra di Banggai Lapor Polisi Setelah jadi Korban Penganiayaan
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Pakar Ingatkan Dampak Jangka Panjang Boikot yang Ditunggangi Kepentingan Bisnis