Kemenkominfo Mengedukasi Pelajar tentang Batasan Bermedia Sosial
Kepala SMPN 2 Tomohon Lily A.H. Mangoendap, menyatakan, media sosial sebagai ruang baru bagi masyarakat untuk berekspresi dan juga sebagai tempat untuk mendapatkan pengakuan sosial serta kehadiran internet dapat didefinisikan membawa manusia beranjak dari era telekomunikasi menuju komunikasi interaktif
"Artinya selain menjadi sarana mencari sarana mencari informasi juga sebagai sarana berinteraksi pada masa pandemi covid-19 saat ini," ujarnya
Lily mengingatkan juga menjaga segala sesuatu yang berbau privasi jangan sampai tersebar di media sosial serta menjaga etika dalam berkomunikasi jangan sampai melewati batas norma dan etika yang ada di masyarakat, yang terakhir kita harus berfikir dahulu sebelum memposting sesuatu di media sosial. (mrk/jpnn)
Kemenkominfo memberikan edukasi kepada pelajar tentang batasan bermedia sosial dan kebebasan berekspresi
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Berkat Ulasan Positif Influencer, Bingxue Jadi Trending Topik di X
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Minim Popularitas, Paslon 03 Hadapi Tantangan Menjelang Hari Pencoblosan
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja