Kemenkominfo Paksa Facebook dan Twitter Bersih-Bersih Konten Panas
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong Facebook dan Twitter, lebih aktif memblokir konten pornografi dan ilegal.
Konten pornografi dan ilegal itu merujuk pada UU ITE, terkait tindakan asusila, berita bohong, dan atau memuat SARA.
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangarepan, jika masih menemukan konten negatif, misalnya konten pornografi dan perjudian, pemerintah akan mengenakan denda Rp 100 juta sampai Rp 500 juta per konten.
"Platform didenda karena memfasilitasi (penyebaran konten negatif), karena mereka punya teknologi untuk mencegah itu," kata Semuel.
Lebih lanjut, Semuel memyebutkan, bahwa pihaknya saat ini sedang menggodok aturan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 71 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Berdasarkan PP 71, platform elektronik seperti Facebook dan Twitter diminta lebih aktif untuk memblokir konten yang tergolong ilegal di Indonesia.
Semuel mengaku pemerintah selama ini lebih proaktif untuk memblokir konten negatif di platform media sosial.
Denda yang diberikan pemerintah pada platform media sosial hanya salah satu sanksi menurut peraturan tersebut, sanksi lainnya berupa sanksi administratif hingga memutus akses atau blokir.
Kemenkominfo mendorong Facebook dan Twitter, lebih aktif memblokir konten pornografi dan ilegal.
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Kemenkominfo: Peran Penting Humas sebagai Kunci Sukses Program Pemerintah
- Rapspoint Hadir di Tengah Pasar Industri Gim Indonesia yang Menjanjikan
- Lewat Webinar, Kemenkominfo Ajak Masyarakat Waspadai Jeratan Pinjaman Online
- Kemenkominfo Gelar Anugerah Media Humas 2024, 162 Instansi Berpartisipasi
- Optimistis Judi Online Bisa Diberantas, Ketum MUI: Polisi Sekarang Pintar & Bertakwa