Kemenkominfo Panggil Bos Tokopedia Hari Ini
Senin, 04 Mei 2020 – 11:37 WIB
"Kami, masih menunggu laporan tersebut selesai dibuat," tuturnya.
Tokopedia sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban memenuhi Standar Pelindungan Data Pribadi yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. (mg9/jpnn)
Tokopedia membenarkan adanya upaya pembobolan terhadap data pengguna yang terjadi baru-baru ini
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Setahun Berkolaborasi, Tokopedia dan ShopTokopedia Dorong Pendapatan UMKM Naik 95 Persen
- Rayakan Hari Pahlawan, Tokopedia dan ShopTokopedia Beri Panggung buat UMKM Lokal
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Eks Anak Buahnya Disikat Polisi terkait Situs Judi, Budi Arie Berkata Begini
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- 5 Tip Live Shopping Agar Jualan Laris Manis ala Tokopedia dan ShopTokopedia