Kemenkominfo Panggil Bos Tokopedia Hari Ini
Senin, 04 Mei 2020 – 11:37 WIB

Ilustrasi Tokopedia. Foto: Tokopedia
"Kami, masih menunggu laporan tersebut selesai dibuat," tuturnya.
Tokopedia sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban memenuhi Standar Pelindungan Data Pribadi yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. (mg9/jpnn)
Tokopedia membenarkan adanya upaya pembobolan terhadap data pengguna yang terjadi baru-baru ini
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- TikTok dan Tokopedia-TikTok Shop Hadirkan Ramadan Ekstra Seru 2025, Apa yang Paling Laris?
- 5 Ide Menu Takjil Kekinian yang Lebih Sehat ala Tokopedia dan TikTok Shop
- Pakar Ingatkan Dampak Jangka Panjang Boikot yang Ditunggangi Kepentingan Bisnis
- KTB Menghadirkan Fuso Spareparts Official di 3 e-Commerce
- Tokopedia-ShopTokopedia Hadirkan Lagi Ramadan Ekstra Seru, Simak Tren Belanja Jelang Puasa
- Sempat Jaga Warung Madura, Hidup Ma’e Arik Berubah Setelah Jadi Afiliator