Kemenkominfo Pastikan Lindungi Masyarakat dari Konten Negatif di Netflix dan Layanan OTT Lainnya

Kemenkominfo Pastikan Lindungi Masyarakat dari Konten Negatif di Netflix dan Layanan OTT Lainnya
Ilustrasi Netflix. Foto: pixabay

Menurut Anthonius, salah satu perangkat regulasi yang menjadi rujukan pengaturan OTT di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019.

Dalam regulasi tersebut OTT dimasukan dalam katagori Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Di regulasi tersebut memuat kewajiban-kewajiban yang perlu dipenuhi oleh OTT sebagai PSTE. Salah satu ketentuan wajib yang terdapat dalam regulasi tersebut adalah mewajibkan para penyedia platform digital harus mendaftar di Kemenkominfo.

“Kami dari direktorat pengendalian memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik yang berusaha di Indonesia memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan amanah regulasi yang berlaku. Baik itu perpajakan hingga perlindungan konsumen. Tujuannya agar layanan penyelenggara sistem elektronik atau OTT sesuai dengan regulasi yang berlaku. Termasuk bagi OTT video streaming memenuhi kaidah dan norma yang berlaku di masyarakat Indonesia,” tutur  Anthonius.

Ketika ada platform digital yang menayangkan berita bohong, ujaran kebencian dan konten negatif yang tak sesuai dengan norma di masyarakat, Anthonius memastikan Kemenkominfo akan melakukan take down konten video streaming tersebut.

Mengenai adanya beberapa konten Netflix yang tidak memberlakukan sensor sesuai dengan ketentuan, Anthonius menjelaskan bahwa Netflix sudah menerapkan batasan usia pada kontennya. Jika masih ada konten di Netflix yang mengandung konten negatif, Anthonius meminta agar masyarakat dapat melaporkan kepada Kemenkominfo.

Kemenkominfo punya kanal pengaduan konten-konten yang melanggar aturan yaitu aduankonten.id dan nomor aduan whatsapp 08119224545.

“Ketika ada konten negatif dan tak sesuai dengan regulasi yang berlaku masyarakat dapat melaporkan kepada Kemenkominfo. Kami akan segera menindaklanjuti aduan tersebut paling lama 1x24 jam. Jika laporan tersebut terbukti maka Kemenkominfo akan melakukan take down konten tersebut,” terang Anthonius.

Sementara itu, Enzelin Sariah selaku Perwakilan dari direktorat E-Commerce Kementerian Perdagangan RI menyampaikan untuk menciptakan consumer trust dan consumer confidence serta equal playing field Kemendag telah mengeluarkan 2 peraturan yaitu Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perdagangan No 50 Tahun 2020. Dua regulasi tersebut merupakan turunan dari UU ITE, UU Perlindungan Konsumen dan UU Pajak.

Jika masih ada konten di Netflix yang mengandung konten negatif, Anthonius meminta agar masyarakat dapat melaporkan kepada Kemenkominfo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News