Kemenkominfo Pastikan Lindungi Masyarakat dari Konten Negatif di Netflix dan Layanan OTT Lainnya

Kemenkominfo Pastikan Lindungi Masyarakat dari Konten Negatif di Netflix dan Layanan OTT Lainnya
Ilustrasi Netflix. Foto: pixabay

Dalam Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2019 mewajibkan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mendukung program pemerintah dalam penggunaan produk dalam negeri  dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri agar dapat bertahan menghadapi maraknya barang luar negeri yang juga beredar di platform digital Indonesia.

Sedangkan Peraturan Menteri Perdagangan No 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik memberikan panduan bagi masyarakat mengenai mekanisme perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan dalam PMSE dalam rangka mendukung perlindungan konsumen.

“Kami berharap dengan regulasi tersebut teman-teman pelaku usaha E-Commerce lokal dan masyarakat mendapatkan perlindungan,” jelas Enzelin Sariah.(fri/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Jika masih ada konten di Netflix yang mengandung konten negatif, Anthonius meminta agar masyarakat dapat melaporkan kepada Kemenkominfo.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News