Kemenkominfo Siap Babat Pinjol Jahat, Asalkan

Kemenkominfo Siap Babat Pinjol Jahat, Asalkan
OJK kembali menutup ratusan pinjol ilegal. Ilustrasi: Rara/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan pemerintah terus berupaya agar masyarakat tidak terjerat pinjaman online (Pinjol).

Pasalnya di era pandemi layanan Pinjol makin marak, sehingga masyarakat yang membutuhkan dana cepat mudah tergiur.

Sayangnya, karena kurangnya literasi masyarakat, cukup banyak yang terjerat Pinjol ilegal.

"Kami selalu minta untuk take down ke App Store dan Play Store," ujar Semuel yang dihubungi JPNN.com, Rabu (13/10).

Lebih lanjut dikatakan pemerintah telah banyak melakukan tindakan tegas untuk memberantas fintech lending ilegal.

Mulai dari pemblokiran hingga upaya penegakan hukum.

Dia mengungkapkan sejak 2018 hingga 10 Oktober 2021 telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online yang melanggar peraturan perundang-undangan. 

Menurut Dirjen Semuel, kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat mengenai keuangan digital.

Kominfo siap kapan saja mengeksekusi Pinjol Ilegal tetapi ada syarat yang harus dipenuhi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News