Kemenkominfo Siapkan Mesin Rp 1 Triliun untuk Berantas Situs Perjudian

Kemenkominfo Siapkan Mesin Rp 1 Triliun untuk Berantas Situs Perjudian
Ilustrasi sweeping situs. Foto : Digital Trend

Dengan mesin blokir tersebut, pemerintah bisa memblokir situs, bukan lagi oleh operator seluler.

Kemenkominfo berencana mengusulkan Rp 1 triliun untuk mesin tersebut dalam anggaran tahun depan.

Informasi terbaru, kementerian sudah memblokir 1,3 juta situs negatif, 220.000 di antaranya merupakan situs judi daring. Sementara konten negatif di media sosial yang sudah diturunkan berjumlah sekitar 730.000 konten.

Kementerian menemukan konten negatif berdasarkan penelusuran dengan mesin crawling atau aduan dari masyarakat melalui kanal-kanal resmi dari Kemenkominfo, antara lain media sosial dan email untuk aduan konten.

Temuan-temuan tersebut kemudian akan divalidasi, kemudian kementerian akan meminta operator seluler untuk menutup akses ke situs bermasalah itu.

Masyarakat bisa menghubungi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo jika menemukan konten negatif, melalui akun Twitter @aduankonten, situs aduankonten.id atau email aduankonten@mail.kominfo.go.id.

Konten yang tergolong ilegal menurut aturan yang berlaku di Indonesia adalah yang mengandung pornografi (termasuk pornografi anak), perjudian, pemerasan, penipuan dan kekerasan (termasuk kekerasan anak).

Selain itu, terdapat juga fitnah atau pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi SARA, berita bohong, terorisma atau radikalisme serta informasi dokumen elektronik lainnya yang melanggar undang-undang. (antara/jpnn)

Kemenkominfo berkomitmen untuk lebih keras memberantas situs dan konten negatif, termasuk perjudian.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News