Kemenkominfo Siapkan Regulasi Hak Penerbit

Kemenkominfo Siapkan Regulasi Hak Penerbit
Menkominfo Johnny G Plate menyatakan pihaknya mengajak semua pihak berkerja sama menyusun panduan aturan hak penerbit. Foto: Ricardo/JPNN.com

Menkominfo menjelaskan salah satu alternatif pengaturan hak penerbit dengan mengaitkan pada payung hukum yang sudah ada.

Menteri Johnny menyebutkan beberapa regulasi yang sudah ada antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, maupun Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Jika pilihan dalam bentuk undang-undang, tentu akan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Apakah undang-undang baru atau revisi terhadap berbagai undang-undang? Untuk sementara ini, pilihan teknis yang paling mungkin adalah dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, ini yang sedang kita exercise draft RUU-nya dalam bentuk dua payung ini,” jelasnya.

Namun, terkait target implementasi payung hukum publisher right, hal itu akan bergantung pada pilihan yang diusulkan.

“Apakah dalam bentuk undang-undang atau peraturan turunannya sehingga nanti kita akan lihat payung hukum mana yang bisa diselesaikan dengan cepat. Namun, itu juga yang diimplementasikan dan mempunyai landasan hukum yang kuat,” jelas Johnny. (mcr10/jpnn)

Kemenkominfo menyiapkan regulasi hak penerbit atau publisher rights untuk satu konvergensi industri media untuk menjaga agar lapangan usaha lebih berimbang


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News