Kemenkominfo: UU TPKS Menjamin Rasa Keadilan Bagi Korban Kekerasan Seksual

Kemenkominfo: UU TPKS Menjamin Rasa Keadilan Bagi Korban Kekerasan Seksual
Komnas Perempuan mendorong pengesahan RUU TPKS. Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan Pemerintah Indonesia berupaya untuk menghapus kekerasan seksual di tanah air.

Hal ini sejalan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pemerintah berharap penanganan kasus kekerasan seksual diputuskan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Penghapusan diskriminasi terhadap perempuan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Indonesia meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW).

Pada 2023 ini, terhitung sudah 39 tahun Indonesia meratifikasi konvensi tersebut.

Terobosan di bidang hukum untuk menghapus diskriminasi perempuan Indonesia belum berbanding lurus dengan praktik di kehidupan nyata.

Diskriminasi masih dialami perempuan Indonesia di berbagai bidang, dan lingkaran kekerasan perempuan tak kunjung putus. Di ranah privat maupun di ranah publik, kekerasan masih saja terjadi.

Usman Kansong menuturkan semua pihak tidak menginginkan adanya tindak kekerasan seksual terhadap perempuan.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong mengatakan UU TPKS bagian upaya untuk menghapus kekerasan seksual di tanah air.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News