Kemenkominfo: UU TPKS Menjamin Rasa Keadilan Bagi Korban Kekerasan Seksual

Kemenkominfo: UU TPKS Menjamin Rasa Keadilan Bagi Korban Kekerasan Seksual
Komnas Perempuan mendorong pengesahan RUU TPKS. Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

Namun, jika hal tersebut terjadi, pemerintah telah berkomitmen untuk memberikan rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Sejak disahkannya Undang- Undang TPKS, keadilan dan perlindungan terhadap korban bisa lebih terjamin.

“Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memungkinkan pelaku kekerasan seksual tidak hanya dipenjarakan dan dikenai denda, namun juga dapat dihukum dengan membayar restitusi atau ganti rugi pada korban,” ucap Usman dalam keterangannya, Selasa (24/10).

Usman menegaskan bahwa kampanye penerapan UU TPKS kepada seluruh masyarakat Indonesia terus dilakukan.

Dia berharap seluruh elemen masyarakat menjadi tahu dan paham sehingga bisa ikut serta untuk mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual.

Tak hanya itu, pemahaman yang baik perihal UU TPKS juga memberikan gambaran kepada masyarakat langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh jika terjadi kasus kekerasan seksual.

“Optimisme untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dan melindungi mereka atas tindak kekerasan seksual harus terus dijaga. Kekerasan seksual akan menjadi mimpi buruk bagi korban dan anak-anak di tanah air,” kata dia.

Untuk itu,menciptakan ruang aman bagi korban dan juga anak-anak menjadi tugas seluruh pihak.

Dia menambahkan, kehadiran UU TPKS merupakan buah perjuangan panjang para pejuang antidiskriminasi perempuan yang didukung oleh keputusan politik.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong mengatakan UU TPKS bagian upaya untuk menghapus kekerasan seksual di tanah air.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News