Kemenkop Bubarkan Ribuan Koperasi di Lampung

jpnn.com, LAMPUNG - Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lampung Satria Alam memastikan sebanyak 2.230 koperasi di Lampung telah dibubarkan.
Pembubaran koperasi ini dilakukan berdasar beberapa pertimbangan. Salah satunya tidak aktif lagi menjalankan usaha.
“Ini berdasar Surat Keputusan Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Kemenkop UMKM) Nomor: 114/KEP/M.KUKM.2/XII/2016 tentang Pembubaran Koperasi. Secara keseluruhan, di Lampung ada 5.309 koperasi,” kata Satria Alam kepada Radar Lampung (Jawa Pos Group), kemarin (20/3).
Dilanjutkan Satria, sejauh ini belum ada perkembangan terkait koperasi yang tidak aktif tersebut. Kementerian Koperasi, Usaha Kecil Menengah memberikan waktu hingga Juni kepada pengurus koperasi untuk melakukan perbaikan.
”Kalau dilihat dari kondisinya sekarang, sangat sulit dilakukan perbaikan. Sebab banyak syarat yang harus dipenuhi dan butuh waktu,” sebut dia.
Satria mengungkapkan, syarat yang harus dipenuhi di antaranya rapat anggota tahunan (RAT). Kemudian melunasi hutang dan beberapa hal lain.
"Nah, kalau dilihat dari RAT tidak mungkin. Kalau untuk tidak membayar hutang juga, kan bisa berbahaya kalau tetap aktif," urainya.
Terpisah, anggota Komisi II DPRD Lampung Budi Yuhanda mendukung keputusan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Sebab jika dibiarkan, hal ini akan menjadi ini persoalan . Terlebih jika anggota koperasi tidak mendapatkan hak mereka.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lampung Satria Alam memastikan sebanyak 2.230 koperasi di Lampung telah dibubarkan.
- Catatan Kritis Revisi UU Perkoperasian 2025: Kembalikan Jati Diri Koperasi
- Titiek Puspa Jalani Operasi akibat Pecah Pembuluh Darah, Ingrid Kansil Bakal Jenguk
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Kopda Basar Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Peltu Lubis Berjudi
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI
- Kapolda Bilang Isu Setoran Judi Sabung Ayam Hanya Asumsi tanpa Bukti