Kemenkop Bubarkan Ribuan Koperasi di Lampung

Kemenkop Bubarkan Ribuan Koperasi di Lampung
Koperasi. Foto: Jawa Pos.Com/JPNN

jpnn.com, LAMPUNG - Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lampung Satria Alam memastikan sebanyak 2.230 koperasi di Lampung telah dibubarkan.

Pembubaran koperasi ini dilakukan berdasar beberapa pertimbangan. Salah satunya tidak aktif lagi menjalankan usaha.

“Ini berdasar Surat Keputusan Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Kemenkop UMKM) Nomor: 114/KEP/M.KUKM.2/XII/2016 tentang Pembubaran Koperasi. Secara keseluruhan, di Lampung ada 5.309 koperasi,” kata Satria Alam kepada Radar Lampung (Jawa Pos Group), kemarin (20/3).

Dilanjutkan Satria, sejauh ini belum ada perkembangan terkait koperasi yang tidak aktif tersebut. Kementerian Koperasi, Usaha Kecil Menengah memberikan waktu hingga Juni kepada pengurus koperasi untuk melakukan perbaikan.

”Kalau dilihat dari kondisinya sekarang, sangat sulit dilakukan perbaikan. Sebab banyak syarat yang harus dipenuhi dan butuh waktu,” sebut dia.

Satria mengungkapkan, syarat yang harus dipenuhi di antaranya rapat anggota tahunan (RAT). Kemudian melunasi hutang dan beberapa hal lain.

"Nah, kalau dilihat dari RAT tidak mungkin. Kalau untuk tidak membayar hutang juga, kan bisa berbahaya kalau tetap aktif," urainya.

Terpisah, anggota Komisi II DPRD Lampung Budi Yuhanda mendukung keputusan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Sebab jika dibiarkan, hal ini akan menjadi ini persoalan . Terlebih jika anggota koperasi tidak mendapatkan hak mereka.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lampung Satria Alam memastikan sebanyak 2.230 koperasi di Lampung telah dibubarkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News