Kemenkop Perjuangkan Keringanan Pajak UMKM

jpnn.com, LOMBOK BARAT - Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah AA Gde Puspayoga mengatakan, pihaknya tengah memperjuangkan keringanan pajak bagi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Kami saat ini tengah memperjuangkan regulasi keringanan pajak bagi koperasi dan UMKM," kata Puspayoga di sela-sela membuka Pemasyarakatan Kewirausahaan di Hotel Lombok Raya, Senin (13/3).
Dia menilai, pajak sebesar satu persen bagi koperasi termasuk cukup besar. Seharusnya ada pengecualian terhadap koperasi untuk masalah besaran pajak yang disetorkan.
Paling tidak idealnya pajak untuk lembaga koperasi dan UMKM ini di angka 0,25 persen.
"Kalau dihapus pajak koperasi dan UMKM tidak mungkin. Paling tidak pajaknya diangka 0,25 persen. Kalau satu persen itu terlalu besar," sebut Puspayoga.
Menurut Puspayoga, keberadan koperasi dan pelaku UMKM tidak boleh disamakan dengan usaha yang lan dengan memiliki modal besar.
Dia mengatakan, penurunan pajak untuk lembaga koperasi masih dikaji oleh Kementerian Keuangan dan berbagai pihak lainnya.
Kementerian Koperasi UKM tetap memperjuangkan keringanan pajak bagi basis kekuatan ekonomi kerakyatan tersebut.
Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah AA Gde Puspayoga mengatakan, pihaknya tengah memperjuangkan keringanan pajak bagi koperasi dan usaha mikro,
- UMKM Mawar Merah Binaan PT PLN IP UBH Berpartisipasi di Bazar Jakarta Entrepreneur
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- Gandeng 900 Petani, UMKM Binaan Pertamina NanasQu Tembus Pasar Ekspor
- Peringati Hari Kartini, Peruri Menggelar Pelatihan UMKM Perempuan di Karawang
- Kemenko PM Uji Publik Standar Pendampingan Usaha lewat Pilar Berdaya Bersama
- LIQUID8 BULKY ID Inovasi Recommerce untuk UMKM Lewat Aplikasi Digital