Kemenkop Perjuangkan Keringanan Pajak UMKM
jpnn.com, LOMBOK BARAT - Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah AA Gde Puspayoga mengatakan, pihaknya tengah memperjuangkan keringanan pajak bagi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Kami saat ini tengah memperjuangkan regulasi keringanan pajak bagi koperasi dan UMKM," kata Puspayoga di sela-sela membuka Pemasyarakatan Kewirausahaan di Hotel Lombok Raya, Senin (13/3).
Dia menilai, pajak sebesar satu persen bagi koperasi termasuk cukup besar. Seharusnya ada pengecualian terhadap koperasi untuk masalah besaran pajak yang disetorkan.
Paling tidak idealnya pajak untuk lembaga koperasi dan UMKM ini di angka 0,25 persen.
"Kalau dihapus pajak koperasi dan UMKM tidak mungkin. Paling tidak pajaknya diangka 0,25 persen. Kalau satu persen itu terlalu besar," sebut Puspayoga.
Menurut Puspayoga, keberadan koperasi dan pelaku UMKM tidak boleh disamakan dengan usaha yang lan dengan memiliki modal besar.
Dia mengatakan, penurunan pajak untuk lembaga koperasi masih dikaji oleh Kementerian Keuangan dan berbagai pihak lainnya.
Kementerian Koperasi UKM tetap memperjuangkan keringanan pajak bagi basis kekuatan ekonomi kerakyatan tersebut.
Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah AA Gde Puspayoga mengatakan, pihaknya tengah memperjuangkan keringanan pajak bagi koperasi dan usaha mikro,
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Bea Cukai Dorong Petumbuhan UMKM Lewat Asistensi dan Pembinaan
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kacang Tunggak & Aneka Olahan Ikan ke Belanda
- Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Kacang Tunggak hingga Ikan ke Belanda, Sebegini Nilainya
- Bank Raya Resmikan Cluster Unggulan Gedang Ambon Solo, Dorong Cerdas Kelola Usaha