Kemenkop Siap Sikat Pinjol Ilegal Berkedok KSP, Awas!
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM siap memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan aktivitas pinjol ilegal yang mengatasnamakan atau berkedok KSP, dapat memperburuk citra koperasi.
Pihaknya telah bekerja sama dengan Satga Waspada Investasi (SWI) guna menghentikan aktivitas bisnis pinjol ilegal yang mengatasnamakan atau berkedok KSP.
Beberapa program edukasi kepada gerakan koperasi ataupun masyarakat luas untuk mengantisipasi pinjol ilegal mengatasnamakan atau berkedok koperasi.
"Adapun program itu seperti penguatan fungsi pembinaan koperasi, penguatan fungsi pengawasan koperasi, dan peningkatan literasi KSP," kata dia di Jakarta, Jumat (20/8).
Menurut Teten, program tersebut bertujuan agar masyarakat tahu nilai-nilai yang dimiliki oleh koperasi.
"Pinjaman online ilegal sudah semakin marak terjadi dan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat, utamanya di tengah situasi pandemi COVID-19. Melalui komitmen bersama ini, merupakan langkah konkrit sinergi Kementerian/Lembaga untuk pencegahan, penanganan, pengaduan, dan penegakan hukum dalam pemberantasan pinjaman online ilegal," ujar Teten.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Pranowo mengatakan pada periode 2018 hingga 2021, Polri telah melakukan 14 penegakan hukum pinjol ilegal dengan berbagai modus operandi yang merugikan masyarakat.
Kemenkop siap memberantas pinjol ilegal yang mengatasnamakan koperasi simpan pinjam atau KSP.
- Layanan CRM OCA Bantu UMKM Lebih Dekat dengan Pelanggan
- Kabar Baik, Target KUR 2025 Naik jadi Rp 300 Triliun
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku
- Bea Cukai Melepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok
- BI Catat Uang Beredar Mencapai Rp 9.175,8 Triliun per November 2024
- Bea Cukai Dorong Petumbuhan UMKM Lewat Asistensi dan Pembinaan