Kemenkop UKM Bakal Sikat KSP Berpraktik Pinjol Ilegal
“Kami telah menyampaikan surat tertulis kepada PP-INI terkait data dan informasi nama notaris tersebut," kata dia.
Selanjutnya, kata Zabadi, PP-INI akan mengambil langkah tegas dengan meminta keterangan dan informasi kepada sejumlah notaris terkait pendirian sejumlah Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik usaha pinjaman online ilegal.
Zabadi menegaskan Kemenkop UKM juga telah berkirim surat kepada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komenkominfo) untuk sejumlah KSP yang telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Kemenkominfo.
“Kami mengusulkan agar dapat dilakukan penyesuaian persyaratan permohonan pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) lingkup privat,” ujar Zabadi. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kemenkop UKM menyatakan bakal menyikat pinjol ilegal yang berkedok KSP dan akan melakukan pembatalan NIK.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
- Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
- Grant Thornton Indonesia Kupas Tuntas Strategi RI Hadapi Tantangan Ketidakpastian Ekonomi