Kemenkop UKM Ingin Pembiayaan UMKM Naik 30 Persen, Bisa?
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) ingin pembiayaan bagi UMKM naik 30 persen.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Agus Santoso menyatakan, pemerintah mendorong agar realisasi pemberian kredit kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) oleh perbankan dapat meningkat hingga 30 persen.
"90 persen UMKM membutuhkan pembiayaan agar dapat memulai usahanya, terutama mayoritas bisnis UMKM melambat akibat dampak pandemi Covid-19," ujar dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (26/2).
Kendati demikian, kata dia, kewajiban pemberian kredit kepada UMKM saat ini hanya sebesar 20 persen. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/12/PBI/2015 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
"Ini mentoknya di angka itu saja, kita ingin dorong perbankan memberikan kredit usaha kecil lebih besar, kalau bisa 22 sampai 30 persen," kata dia.
Agus menjelaskan, selain pembiayaan, 91,8 persen UMKM membutuhkan pinjaman tanpa bunga atau tanpa agunan.
Ada pun kendala pembiayaan UMKM lainnya, yakni skema produk kredit atau pembiayaan bank tidak sesuai dengan nature usaha UMKM, serta bank tidak memiliki informasi mengenai UMKM yang potensial untuk dapat dibiayai.
"Persyaratan kredit UMKM juga ketat, karena adanya ketentuan terkait risk management bank yang berhubungan dengan permodalan bank," keluhnya.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) ingin pembiayaan bagi UMKM naik 30 persen. Simak selengkapnya.
- 2024, Grab Telah Menyalurkan Bantuan USD 1 Juta Kepada Mitra dan UMKM
- Menkominfo: AI Membantu UMKM di Berbagai Tahap
- Bangun Ekosistem Digital UMKM di Indonesia, Hibank & Mitra Strategis Jalin MoU
- SBM & BRI Berkolaborasi Dukung UMKM Fesyen Tingkatkan Skala Bisnis
- Sultan Mendukung Pemerintah untuk Membentuk Holding UMKM
- Tak Hanya untuk UMKM, BRIncubator Punya Misi Besar untuk Ekonomi Lokal