Kemenkop UKM: Pepajakan dari UMKM Perlu Ditingkatkan
jpnn.com, JAKARTA - Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menyatakan peran UMKM di sektor perpajakan perlu terus ditingkatkan mengingat jumlah Wajib Pajak (WP) dari UMKM masih kecil.
“Peran UMKM sangat penting namun sektor perpajakan UMKM perlu terus ditingkatkan karena data perpajakan WP dari UMKM masih kecil,” katanya dalam webinar di Jakarta, Kamis.
Hanung menuturkan WP dari UMKM harus ditingkatkan karena sebenarnya sektor ini memiliki kontribusi yang sangat besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yakni mencapai 60 persen.
Tak hanya itu, dia menyebutkan UMKM juga mampu menyerap jumlah tenaga kerja yang sangat banyak yaitu mencapai 97 persen dari total 64 juta UMKM di Indonesia.
“UMKM penggiat ekonomi yang handal, tahan, mampu tumbuh dan beradaptasi dengan cepat,“ ujar dia.
Kendati demikian, penerimaan PPh Final dari UMKM pada 2014 baru sekitar Rp 2 triliun.
Menurut dia, hal itu disebabkan oleh 99,6 persen UMKM belum mengerti soal laporan keuangan dan perpajakan, sehingga kontribusinya terhadap penerimaan pajak masih rendah.
Hanung menekankan pemerintah telah menyediakan berbagai aplikasi untuk mempermudah UMKM dalam membuat laporan keuangan yang menjadi dasar bagi pelaporan pajak, namun pengetahuan mengenai digitalisasi masih terbatas.
Peran UMKM di sektor perpajakan perlu terus ditingkatkan mengingat jumlah Wajib Pajak (WP) dari UMKM masih kecil.
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Perluas Akses Pembiayaan UMKM, BNI Gandeng Batumbu
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Peruri dan BPR Percepat Layanan Keuangan Digital bagi UMKM
- Sebanyak 90 Ribu Pengunjung Hadiri SIAL Interfood 2024