Kemenkop UKM: Pepajakan dari UMKM Perlu Ditingkatkan
jpnn.com, JAKARTA - Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menyatakan peran UMKM di sektor perpajakan perlu terus ditingkatkan mengingat jumlah Wajib Pajak (WP) dari UMKM masih kecil.
“Peran UMKM sangat penting namun sektor perpajakan UMKM perlu terus ditingkatkan karena data perpajakan WP dari UMKM masih kecil,” katanya dalam webinar di Jakarta, Kamis.
Hanung menuturkan WP dari UMKM harus ditingkatkan karena sebenarnya sektor ini memiliki kontribusi yang sangat besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yakni mencapai 60 persen.
Tak hanya itu, dia menyebutkan UMKM juga mampu menyerap jumlah tenaga kerja yang sangat banyak yaitu mencapai 97 persen dari total 64 juta UMKM di Indonesia.
“UMKM penggiat ekonomi yang handal, tahan, mampu tumbuh dan beradaptasi dengan cepat,“ ujar dia.
Kendati demikian, penerimaan PPh Final dari UMKM pada 2014 baru sekitar Rp 2 triliun.
Menurut dia, hal itu disebabkan oleh 99,6 persen UMKM belum mengerti soal laporan keuangan dan perpajakan, sehingga kontribusinya terhadap penerimaan pajak masih rendah.
Hanung menekankan pemerintah telah menyediakan berbagai aplikasi untuk mempermudah UMKM dalam membuat laporan keuangan yang menjadi dasar bagi pelaporan pajak, namun pengetahuan mengenai digitalisasi masih terbatas.
Peran UMKM di sektor perpajakan perlu terus ditingkatkan mengingat jumlah Wajib Pajak (WP) dari UMKM masih kecil.
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Bea Cukai Dorong Petumbuhan UMKM Lewat Asistensi dan Pembinaan
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kacang Tunggak & Aneka Olahan Ikan ke Belanda
- Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Kacang Tunggak hingga Ikan ke Belanda, Sebegini Nilainya
- Bank Raya Resmikan Cluster Unggulan Gedang Ambon Solo, Dorong Cerdas Kelola Usaha