Kemenkopolhukam: Bukan karena Like and Dislike

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan Regulasi Desk Cyber Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Edmon Makarim menyatakan, pemblokiran 22 situs yang diduga menyebarkan paham radikal sudah melalui mekanisme yang benar.
Edmon menjelaskan, pemblokiran itu dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, ia menambahkan, juga sudah dilakukan pembentukan tim panel.
"Artinya, tidak sekonyong-konyong difilter karena like and dislike saja. Justru, karena ada kepentingan umum yang lebih besar," kata Edmon dalam diskusi "Mengapa blokir situs online?" di Menteng, Jakarta, Sabtu (4/4).
Keterangan itu disampaikan Edmon menanggapi pernyataan Direktur Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat UIN Jakarta Ali Munhanif yang juga dihadirkan dalam diskusi itu. Dia menyatakan, pemblokiran situs-situs itu harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Prosesnya harus betul-betul memenuhi syarat. Sehingga, masyarakat umum bisa menerimanya sebagai suatu langkah kebijakan," tandas Ali. (gil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan Regulasi Desk Cyber Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Edmon Makarim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional