Kemenkopolhukam Seriusi Isu Penjualan Pulau di Kepri
Jumat, 04 Maret 2011 – 03:30 WIB

Kemenkopolhukam Seriusi Isu Penjualan Pulau di Kepri
Sugianto menegaskan, bangunan fisik yang ada di kawasan tersebut masih belum memiliki izin dan dokumen yang lengkap. Seperti di kawasan PT Batam Samudra, saat ini telah berdiri tujuh unit resort. Padahal mereka baru mengantongi izin penyimpanan sementara bahan bakar minyak (BBM).
Baca Juga:
"Tapi mereka berjanji akan melengkapi izin dan dokumen. Ini urusan Pemko Batam dan BP (Badan Pengusahaan) Batam," kata Sugianto.
Sementara itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam dan BP Batam yang turut dalam rombongan kemarin memastikan sejauh ini belum ada izin dan alokasi lahan yang dikeluarkan untuk para investor. Artinya, bangunan yang ada di Relang saat ini berstatus ilegal.
"Sejauh ini belum ada izin dari BP Batam, jadi bangunan yang ada statusnya tidak resmi," kata Bambang Eko, Kepala Subdit Hak Atas Tanah BP Batam, kemarin.
BATAM - Isu penjualan pulau di Batam menarik perhatian pusat. Kemarin (3/3), jajaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemen
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki