Kemenkopolhukam Seriusi Isu Penjualan Pulau di Kepri
Jumat, 04 Maret 2011 – 03:30 WIB
Sugianto menegaskan, bangunan fisik yang ada di kawasan tersebut masih belum memiliki izin dan dokumen yang lengkap. Seperti di kawasan PT Batam Samudra, saat ini telah berdiri tujuh unit resort. Padahal mereka baru mengantongi izin penyimpanan sementara bahan bakar minyak (BBM).
Baca Juga:
"Tapi mereka berjanji akan melengkapi izin dan dokumen. Ini urusan Pemko Batam dan BP (Badan Pengusahaan) Batam," kata Sugianto.
Sementara itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam dan BP Batam yang turut dalam rombongan kemarin memastikan sejauh ini belum ada izin dan alokasi lahan yang dikeluarkan untuk para investor. Artinya, bangunan yang ada di Relang saat ini berstatus ilegal.
"Sejauh ini belum ada izin dari BP Batam, jadi bangunan yang ada statusnya tidak resmi," kata Bambang Eko, Kepala Subdit Hak Atas Tanah BP Batam, kemarin.
BATAM - Isu penjualan pulau di Batam menarik perhatian pusat. Kemarin (3/3), jajaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemen
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom