Kemenkopolhukam Seriusi Isu Penjualan Pulau di Kepri

Kemenkopolhukam Seriusi Isu Penjualan Pulau di Kepri
Kemenkopolhukam Seriusi Isu Penjualan Pulau di Kepri
Sugianto menegaskan, bangunan fisik yang ada di kawasan tersebut masih belum memiliki izin dan dokumen yang lengkap. Seperti di kawasan PT Batam Samudra, saat ini telah berdiri tujuh unit resort. Padahal mereka baru mengantongi izin penyimpanan sementara bahan bakar minyak (BBM).

"Tapi mereka berjanji akan melengkapi izin dan dokumen. Ini urusan Pemko Batam dan BP (Badan Pengusahaan) Batam," kata Sugianto.

Sementara itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam dan BP Batam yang turut dalam rombongan kemarin memastikan sejauh ini belum ada izin dan alokasi lahan yang dikeluarkan untuk para investor. Artinya, bangunan yang ada di Relang saat ini berstatus ilegal.

"Sejauh ini belum ada izin dari BP Batam, jadi bangunan yang ada statusnya tidak resmi," kata Bambang Eko, Kepala Subdit Hak Atas Tanah BP Batam, kemarin.

BATAM - Isu penjualan pulau di Batam menarik perhatian pusat. Kemarin (3/3), jajaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News