Kemenkopolhukam Seriusi Isu Penjualan Pulau di Kepri
Jumat, 04 Maret 2011 – 03:30 WIB
Hal senada juga disampaikan oleh Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan BPN Batam, H Rizal. Katanya, sampai saat ini BPN sama sekali belum pernah mengeluarkan sertifikat tanah di kawasan Rempang dan Galang.
Sebab, kata Rizal, saat ini kawasan Rempang Galang masih dalam proses padu serasi dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Selanjutnya, hak pengelolaan lahan (HPL) akan dilimpahkan ke BP Batam sesuai dengan PP nomor 46 tahun 2007 yang diperbarui dengan PP Nomor 5 Tahun 2011.
"Nanti BP Batam yang akan mengeluarkan izin alokasi lahan," kata Rizal.
Sedangkan para pengusaha yang ada di Rempang-Galang mengaku mendapatkan lahan dengan membeli dari warga. Haryanto, pemilik Pelabuhan Galang Persada Mandiri mengatakan, lahan yang ia kelola saat ini memang todak bersertifikat. Tapi memiliki dokumen alas hak dari kelurahan dan kecamatan setempat.
BATAM - Isu penjualan pulau di Batam menarik perhatian pusat. Kemarin (3/3), jajaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemen
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom