Kemenkum HAM Bebaskan 35 Ribu Napi, Begini Reaksi Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Kemenkum HAM mengambil kebijakan dengan membebaskan 35.676 narapidana (napi) dan anak melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan pandemi virus Corona atau Covid-19.
Menyikapi pembebasan tersebut, Polda Metro Jaya langsung berkoordinasi dengan Kemenkum HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Tujuannya untuk mendata narapidana dan anak yang bebas tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pendataan dilakukan untuk memudahkan kepolisian melakukan pemantauan terhadap narapidana tersebut.
“Kami koordinasi untuk data para narapidana yang sudah dibebaskan ini supaya bisa dipantau bersama-sama, dari intelijen dan tim di lapangan,” kata Yusri ketika dikonfirmasi, Sabtu (11/4).
Apalagi, kata Yusri, pembebasan yang dilakukan terhadap 35 ribu narapidana dan anak bukan pembebasan murni, melainkan pembebasan terkait pandemi Covid-19.
Mantan Kapolres Tanjungpinang ini pun memastikan, setiap pergerakan para narapidana dan anak akan terus dipantau oleh pihak kepolisian meski sudah bebas.
“Tentu kami pantau semua, data mereka sudah kami kumpulkan, kemudian nanti ada tim juga yang memantau pergerakan mereka, sehingga jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tandas Yusri. (cuy/jpnn)
Polisi akan memantau napi yang bebas setelah mendapat program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan pandemi Corona.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!