Kemenkum HAM Cabut Remisi Kesehatan Anggodo
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mencabut remisi kesehatan terpidana kasus percobaan penyuapan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu, Anggodo Widjojo.
"Belum ada dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia), dari infokom sudah mengumumkan bahwa remisi kesehatannya dicabut," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Handoyo Sudrajat saat dihubungi, Rabu (22/10).
Anggodo mendapatkan remisi karena sakit berkepanjangan selama lima bulan. Pemberian itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-15.PK.01.01.02 tahun 2014 tertanggal 15 Juli 2014 tentang Pemberian Remisi Sakit Berkepanjangan Tahun 2014.
Pemberian remisi sakit berkepanjangan itu diusulkan Kanwil Hukum dan HAM Jawa Barat berdasarkan pemeriksaan dr Sony Wicaksono dari RS Pusat Jantung Harapan Kita, Jakarta. Anggodo didiagnosis sakit Angina Equivocal, DM type 2.
Namun ternyata rekomendasi itu ditolak oleh Kemenkum HAM. Menurut Handoyo, pencabutan remisi kesehatan itu menyebabkan permohonan pembebasan bersyarat Anggodo ditolak. "Iya, berarti belum memenuhi syarat PB (Pembebasan Bersyarat)-nya," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mencabut remisi kesehatan terpidana kasus percobaan penyuapan terhadap pimpinan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Solutif! Bank Mandiri Bersama RSAB Harapan Kita Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Dukung Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Lokot: Jangan Bebani Rakyat