Kemenkum HAM Didesak Jalankan Putusan MK
Kamis, 21 Februari 2013 – 22:07 WIB

Kemenkum HAM Didesak Jalankan Putusan MK
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM diminta untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mencabut sebagian aturan terkait pemidanaan yang tercantum dalam Pasal 197 UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
"Kalau sudah putusan MK, suka tidak suka harus dijalankan, setuju tidak setuju harus dilaksanakan, karena hal tersebut adalah Undang-undang," kata Ketua Komisi Hukum DPR RI I Gede Pasek Suardika saat dihubungi wartawan, Kamis (21/2).
Baca Juga:
Pernyataan Pasek terkait adanya putusan MK tanggal 22 November 2012. Putusan tersebut menyebutkan pemidanaan sebelum tanggal 22 November 2012 yang tidak mencantumkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k, maka berdasar Pasal 197 ayat (2), putusan tersebut batal demi hukum.
Dengan begitu, putusan pemidanaan tersebut tidak dapat dieksekusi dan yang sudah diesekusi wajib dibebaskan demi hukum. Sesuai bunyi putusan, maka Kememkumham dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), selaku lembaga hukum, wajib mematuhi isi putusan MK. "Apalagi Kemenkum HAM adalah kementerian yang membidangi hukum, maka semua ketentuan undang-undang wajib dipatuhi," tegas politisi asal Partai Demokrat ini.
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM diminta untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mencabut sebagian aturan terkait pemidanaan
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi