Kemenkum HAM Didesak Jalankan Putusan MK
Kamis, 21 Februari 2013 – 22:07 WIB
Juru bicata MK Akil Mochtar sempat menjelaskan, putusan MK tanggal 22 November 2012 menyatakan bahwa putusan pemidanaan yang tidak memenuhi Pasal 197 KUHAP khususnya huruf k terkait perintah pemidanaan, memang tidak batal demi hukum.
Dalam putusannya, MK juga menghapuskan huruf k dari Pasal 197 ayat 1 KUHAP, dan menetapkan bahwa rumusan dari ayat 2 dari Pasal 197 itu tidak mencantumkan lagi huruf k. "Dengan logika hukum itu, maka otomatis putusan yang sebelumnya tidak memenuhi syarat formal pemidanaan dikatakan batal demi hukum," katanya.
Karena putusan yang batal demi hukum itu cacat hukum, maka terpidana yang sudah dieksekusi harus dibebaskan demi hukum. Atas dasar itu, tambah Akil, seharusnya Dirjen Pas segera membebaskan para terpidana yang putusan pemidanaanya tidak memenuhi syarat formal pemidanaan, sesuai Pasal 197 KUHAP dan diputus sebelum MK mengetuk palu pada tanggal 22 November 2012. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM diminta untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mencabut sebagian aturan terkait pemidanaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak