Kemenkum HAM Pelototi Rekening Sipir
Sabtu, 30 Maret 2013 – 14:56 WIB
Jika ternyata rekening yang dipakai ada kaitannya dengan penghuni atau pegawai dan terbukti transaksi itu merupakan tindak pelanggaran, pihaknya akan menjatuhkan hukuman. "Tapi, kalau rekening milik orang lain, kami tidak bisa berbuat apa-apa. Di luar kewenangan kami," tegas dia.
Baca Juga:
Mantan Kepala Divisi Admintrasi (Kadivmin) Kanwil Kemenkum HAM Jatim itu menambahkan kini pihaknya memprioritaskan pengawasan pada rutan dan lapas. Salah satunya adalah Lapas Madiun yang selama ini disebut sebagai "surga" bagi bandar narkoba. Sebab, di lapas tersebut, para pelaku tindak pidana yang masuk dalam kategori bede (bandar gede) masih eksis.
Indro mengatakan pihaknya akan terus mewujudkan komitmen untuk memberantas Halinar (handphone, pungli dan narkoba) di bui. Petugas yang terbukti terlibat pun akan disanksi. Mulai dari sanksi yang ringan hingga berat seperti pemecatan sesuai dengan ketentuan kepegawaian.
Sebagaimana diberitakan, dalam sidang di PN Surabaya pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M. Novian yang menjadi saksi membeberkan adanya peredaran narkoba dikendalikan dari dalam Lapas. (may/tom)
SURABAYA - Dugaan kuat adanya jaringan pengedar narkoba di dalam penjara membuat Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft