Kemenkum HAM Tambah Kapasitas 68 Penjara

jpnn.com - JAKARTA – Langkah untuk mengatasi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) mulai diambil. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) akan meng-upgrade kapasitas 68 lapas dan rutan.
Bahkan, pengerjaan penambahan kapasitas hunian di 13 lapas dan rutan di antaranya telah selesai dilakukan.
“Tahun ini kami berhasil menambah kapasitas 2.746 hunian di 13 lapas dan rutan di Indonesia,” ujar Kasubdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkum HAM Akbar Hadi Prabowo.
Tahun depan penambahan kapasitas dilakukan di 55 lapas dan rutan lainnya. Targetnya, 55 lapas dan rutan itu bisa memiliki daya tampung baru sebanyak 12.050 hunian.
Akbar mengatakan, setelah kapasitas lapas dan rutan berhasil ditambah, Ditjenpas akan melakukan pemerataan hunian. ”Kami akan pindahkan napi yang lapas dan rutannya kapasitasnya sangat over ke tempat baru yang masih memungkinkan,” ujarnya. (gun)
JAKARTA – Langkah untuk mengatasi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) mulai diambil. Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?